MERDEKA.COM. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan wewenang kepada lembaga negara hasil amandemen UUD ini untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait daerah. DPD pun menilai MK menguatkan peran lembaga ini dalam sistem legislasi di Indonesia. "Ini merupakan hari bersejarah dalam sistem ketatanegaraan kita sehingga tugas dan fungsi DPD memiliki tempat yang sepantasnya," ujar Ketua DPD Irman Gusman dalam konferensi pers di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (27/3). Irman mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pertemuan dengan pemerintah dan DPR untuk membicarakan teknis pelaksanaan putusan ini. Hal ini karena putusan MK tidak berlaku surut, sedangkan ada banyak Undang-undang (UU) terkait daerah yang disahkan tanpa persetujuan DPD. "Kami akan mengadakan konsultasi dengan DPR dan Presiden untuk menindaklanjuti putusan MK," kata Irman. Sementara itu, Ketua Tim Litigasi DPD I Wayan Sudirta menyatakan, permohonan uji materi ini tidak diajukan untuk meminta kewenangan melebihi yang sudah ada. "Kami tidak meminta tambahan wewenang, hanya mengenai hak inisiatif dalam mengajukan RUU, pembahasan dan persetujuan," terang dia. Lebih lanjut, Wayan menambahkan, dengan putusan ini DPR tidak boleh lagi merendahkan status DPD dalam pembahasan RUU terkait daerah. "Terbukti pendapat DPD benar," pungkas dia. |
YOUR COMMENT