TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap pelaku perampokan dan pemerkosaan seorang guru Madrasah setelah melacak pelaku lewat telepon seluler BlackBerry milik korban. Iskandar, 42 tahun, akhirnya ditangkap di rumahnya di daerah Tangerang. "Pelaku tercium jejaknya dari BlackBerry milik korban," kata juru bicara Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Aswin, Selasa, 2 April 2013. Polisi melalui Unit Cyber Crime melacak keberadaan telepon seluler milik korban. Rupanya perburuan polisi membuahkan hasil. BlackBerry tersebut terlacak sedang digunakan oleh seseorang yang masih ada di kawasan Jakarta. Polisi kemudian mendatangi orang tersebut. "Dia mengaku membeli telepon tersebut dari pelaku," ujarnya. Mendapat lampu hijau, polisi langsung meluncur ke rumah Iskandar. Benar saja, polisi menemukan barang milik korban yang dirampok, yaitu komputer jinjing. Bahkan sketsa wajah dan ciri tato di dada pelaku pun sesuai dengan yang dijelaskan korban. Iskandar akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 285 tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Seorang guru perempuan berinisial CD, 24 tahun, menjadi korban perampokan sekaligus pemerkosaan di kontrakannya yang terletak di Kelurahan Sawah Lama, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat, 29 Maret lalu. Akibat kejadian itu, korban mengalami tekanan berat. |
YOUR COMMENT