Metrotvnews.com, Banjar: Warga Desa Karyamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, Sabtu (6/4), digegerkan dengan penemuan sesosok mayat remaja perempuan yang berinisial PP. Di tubuh perempuan yang tergolek di saluran pembuangan air di perkebunan jatu itu masih melekat seragam SMU.
Mayat yang diduga korban pembunuhan itu pertama kali ditemukan Juju Juhariah, warga setempat. Saksi tak sengaja melihat ada mayat di selokan di jalan saat melintasi. Polisi yang datang ke lokasi memastikan perempuan itu sudah tewas. Pihak sekolah membenarkan PP merupakan siswa kelas satu.
Di lokasi kejadian polisi mengamankan beberapa benda, seperti kertas berlogo sekolah, dan beberapa botol minuman keras, di dekat jasad korban. Hanya beberapa jam setelah penemuan mayat itu Polres Kota Banjar membekuk AN, 15 tahun. AN merupakan pelajar yang diduga pacar korban.
AN yang duduk di kelas satu sebuah SMK di Banjar itu mengetahui persis penyebab kematian PP. AN adalah orang terakhir yang berjumpa korban pada Selasa (2/4) lalu. Saat itu AN menjemput PP dari sekolah hingga pada esok harinya orang PP melapor ke sekolah bahwa anaknya tidak pulang.
Di hadapan polisi AN mengaku bersama PP pergi ke lokasi korban tewas. Saat itu PP mengaku hamil dan berniat menggugurkan kandungan. Sesaat setelah menenggak jamu untuk menggugurkan kandungan, kepala PP pusing dan badannya panas. PP lantas terjatuh ke belakang dan tersungkur di selokan.
AN sempat memastikan keadaan PP. Bukannya menolong, AN malah pergi dan membawa tas PP. Tas itu dibuang di sekitar Desa Binangun. Tiga hari kemudian mayat PP ditemukan warga. AN yang ditahan di Polres Kota Banjar tampak shock berat. Kepada penyidik dan wartawan ia hanya bisa menggelengkan kepala.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Banjar Ajun Komisaris Polisi Kosasih menjelaskan, sampai saat ini polisi masih menunggu hasil autopsi jasad PP. Autopsi dilakukan Rumah Sakit Umum dr Slamet, Kabupaten Garut. Hasilnya akan diketahui sekitar dua pekan. Jika terbukti bersalah, AN bisa dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman lebih dari lima tahun. (Yosep Trisna)
Editor: Khudori